Selasa, 19 April 2022
Bagaimana Hukum Penukaran Uang Receh ?
Jumat, 15 April 2022
Rabu, 13 April 2022
Bagaimana Membaca AlQuran Di Jalan ?
Sabtu, 09 April 2022
Suntik Vaksin Saat Berpuasa Batal ?
Kamis, 07 April 2022
Mengapa Baca Salawat Di Sela-Sela Tarawih?
Doa Buka Puasa (Allahumma Laka Shumtu) Yang Dituduh Dlaif Dan Bidah
Rabu, 06 April 2022
Bolehkah Shalat Malam setelah Shalat Tarawih Dan Witir ?
Selasa, 05 April 2022
Download Foto Habib Luthfi PNG
Download Foto Gus Baha PNG
Senin, 04 April 2022
Doa Agar Rumah Tangga Bahagia
Uang Hasil Dari Terapi Bekam (Hijamah) Haram ?
Puasa Tapi Tidak Shalat Apakah Sah ?
KDRT Karena Boleh Dalam Islam ?
Foto hanya ilustrasi |
KDRT Karena Boleh Dalam Islam?
(Dharaba) Memang memiliki banyak makna sesuai kalimat transitifnya. Jika 'mutaaddi' dengan lafal tertentu akan berbeda maknanya. Dalam QS An-Nisa' 34 memang bermakna memukul seperti yang terdapat dalam kitab-kitab tafsir.
Tapi jangan langsung memvonis pukulan seperti menempeleng, mendamprat dan kekerasan lainnya. Perlu memperhatikan hadis-hadis Nabi shalallahu alaihi wa sallam sebelum memberi kesimpulan.
1. Dalam hadis ada penjelasan "Tidak menyakiti".
ﻋﻦ ﻋﻄﺎء ﻗﺎﻝ: ﻗﻠﺖ ﻻﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ: ﻣﺎ اﻟﻀﺮﺏ ﻏﻴﺮ اﻟﻤﺒﺮﺡ؟ ﻗﺎﻝ: اﻟﺴﻮاﻙ ﻭﺷﺒﻬﻪ، ﻳﻀﺮﺑﻬﺎ ﺑﻪ.
Atha' bertanya kepada Ibnu Abbas: "Apa yang dimaksud memukul yang tidak melukai?" Ibnu Abbas menjawab: "Siwak dan seukurannya, yang dipukulkan" (Tafsir Qurthubi)
Kita tahu sendiri kayu siwak hanya seukuran jari telunjuk.
2. Nabi Tidak pernah memukul istri
ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ، ﻗﺎﻟﺖ: «ﻣﺎ ﺿﺮﺏ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺷﻴﺌﺎ ﻗﻂ ﺑﻴﺪﻩ، ﻭﻻ اﻣﺮﺃﺓ، ﻭﻻ ﺧﺎﺩﻣﺎ»
Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu (HR Muslim)
Penjelasan dalam kitab Al-Majmu' setelah menampilkan beberapa hadis kemudian disimpulkan:
ﻓﻲ ﻫﺬا ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ اﻻﻭﻟﻰ ﺗﺮﻙ اﻟﻀﺮﺏ ﻟﻠﻨﺴﺎء
Hadis ini adalah dalil bahwa lebih utama tidak memukul istri (Al-Majmu', 16/450)
Syekh Al-Bahuti dari Mazhab Hambali lebih rasional dalam memberi ulasan:
ﻭاﻷﻭﻟﻰ ﺗﺮﻙ ﺿﺮﺑﻬﺎ ﺇﺑﻘﺎء ﻟﻠﻤﻮﺩﺓ
Lebih baik tinggalkan memukul istri agar cinta tetap ada (Kasyaf Al-Qina', 5/210).
Saya setuju dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kalau ada seorang suami melakukan kekerasan pada istrinya kemudian mendapat pendampingan dari Komnas Perempuan hingga mendapat haknya juga saya setuju. Sebab para suami sudah terlampau jauh hingga memukul istrinya sampai babak-belur.
Di samping itu, pukulan suami kepada istri bukan karena kesalehan suami, banyak suami yang belum memenuhi kewajiban memberi nafkah dan membimbing istri malah sudah mukul duluan. Bahkan terkadang menjadi legitimasi kesalahan suami, padahal istrinya siang malam bekerja, mengasuh anak, menyelesaikan pekerjaan di rumah dan tugas lain yang tidak bisa dilakukan suami.
Sumber fb KH. Ma'ruf Khozin
Gaya Canda Rasulullah
Gus Baha Ditegur Sahabat Ibnu Mas'ud
Bagaimana Hukum Penukaran Uang Receh ?
Orang indonesia itu suka salah kaprah dalam menyebut istilah mu'amalah. ✅ Akad bai' (jual beli) disebut dengan kata &quo...
-
Orang indonesia itu suka salah kaprah dalam menyebut istilah mu'amalah. ✅ Akad bai' (jual beli) disebut dengan kata &quo...
-
GAYA CANDA NABI SAW PADA WANITA Suatu hari seorang wanita datang ke majelis Rasulullah sholallahu alaihi wa salam dan mengintai-intai sepert...