Selasa, 19 April 2022

Bagaimana Hukum Penukaran Uang Receh ?


Orang indonesia itu suka salah kaprah dalam menyebut istilah mu'amalah.

✅ Akad bai' (jual beli) disebut dengan kata "minta", misalnya: "Bu, saya minta nasi pecelnya seporsi sama kerupuknya". Kadang disebut mengambil, misalnya:  "Saya kemarin ambil mobil di showroom".

✅ Akad wakalah (pemberian kuasa traksaksi) disebut dengan titip, misalnya: "Ini saya titip belikan buku ya".

✅ Akad ijarah (sewa jasa) disebut sebagai jual beli atau penukaran. Misalnya di kasus penukaran uang receh di mana seseorang yang membutuhkan uang receh memakai jasa orang lain agar memberikan uang recehan dengan kesepakatan imbalan jasa.

✴️ Akan menjadi runyam ceritanya apabila istilah salah kaprah ala orang indonesia itu dipahami apa adanya sehingga "minta" dianggap gratisan, "ambil" dianggap pencurian, "nitip" dianggap wadi'ah, atau nukar uang recehan dianggap bai' sehingga riba.

Dalam mu'amalah, kaidahnya adalah:

العبرة بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني

"Yang diperhitungkan secara hukum adalah maksud dan makna kontekstualnya, bukan redaksi atau pun diksinya"

Sumber fb (KH.Abdul Wahab)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana Hukum Penukaran Uang Receh ?

Orang indonesia itu suka salah kaprah dalam menyebut istilah mu'amalah. ✅ Akad bai' (jual beli) disebut dengan kata &quo...