Bagaimana hukum suntik Vaksin dan suntik vitamin atau suplemen yang dapat menambah stamina tubuh saat puasa.
Kalau suntik dilakukan di malam hari tidak masalah. Bahkan sahur itu tujuannya adalah untuk menambah stamina tubuh saat puasa, sebagaimana sabda Nabi:
(اﻟﺴﺤﻮﺭ ﻛﻠﻪ ﺑﺮﻛﺔ) ﺃﻱ ﺯﻳﺎﺩﺓ ﻓﻲ اﻟﻘﺪﺭﺓ ﻋﻠﻰ اﻟﺼﻮﻡ
Hadis: "Sahur seluruhnya adalah berkah", yakni menambah kekuatan dalam puasa (HR Ahmad, Syarah Hadis Faidl Al-Qadir 4/137)
Tetapi jika suntik vitamin ini dilakukan di siang hari maka kita bahas dulu perincian hukumnya menurut ulama kita:
1. Puasanya batal karena ada benda yang dimasukkan ke dalam bagian tubuh (jauf, menurut pendapat ini tidak sebatas perut dan pencernaan).
2. Tidak batal secara mutlak, sebab masuknya tidak melalui tenggorokan yang berlanjut ke pencernaan.
3. Ini pendapat yang lebih kuat. Diperinci; jika berupa suplemen atau vitamin maka puasanya batal.
Jika bukan Suplemen/ Vitamin misalnya seperti Suntik Vaksin dan yang sejenis obat-obatan lainnya maka diperinci:
- Jika yang disuntikkan melalui saluran pembuluh darah maka batal.
- Jika dimasukkan melalui otot (kulit, daging) yang tidak terhubung ke dalam perut maka tidak membatalkan
(Kitab Taqrirat As-Sadidah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar